BPLK merupakan unsur penunjang pelaksanaan tugas pokok Departemen Keuangan di bidang pendidikan, pelatihan, dan penataran keuangan negara. Badan ini langsung dipimpin oleh seorang Kepala dan bertanggung jawab langsung kepada Menteri Keuangan.
BPLK mempunyai tugas membina, mengkoordinasikan dan menyelenggarakan kegiatan pendidikan, pelatihan, dan penataran keuangan negara dalam rangka pembinaan sumber daya manusia Departemen Keuangan termasuk Badan Usaha Milik Negara berdasarkan kebijaksanaan Menteri Keuangan dan Peraturan Perundangan yang berlaku.
Pendidikan dan pelatihan keuangan telah mulai diselenggarakan sejak tahun 1952 ketika berdiri Akademi Pajak dan Pabean (AP2) yang selanjutnya diikuti dengan diadakannya Kursus Treasuri Negara, Sekolah Tinggi Ilmu Keuangan Negara (STIKN) dengan 4 jurusan yaitu Pajak Umum, Bea dan Cukai, Kebendaharaan Umum, dan Akuntansi, Akademi Treasuri Negara (ATN), Akademi Dinas Pemeriksa Keuangan (ADPK), dan Akademi Perbendaharaan Negara. Dengan keputusan bersama Menteri Keuangan dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 30/Menkeu/1967.3/PT/1967 didirikan Institut Ilmu Keuangan (IIK) yang memiliki 4 jurusan yaitu Pajak Umum, Bea dan Cukai, Kebendaharaan Umum, dan Akuntansi. IIK merupakan integrasi dari beberapa pendidikan tinggi dilingkungan Departemen Keuangan dan Badan Pemeriksa Keuangan.
Dengan keluarnya Keppres Nomor 34 tahun 1972 tentang Tanggung Jawab Fungsional Pendidikan dan Latihan, yang kemudian mengenai pelaksanaaannya ditegaskan dalam Instruksi Presiden Nomor 15 tahun 1974, pimpinan departemen memutuskan untuk meninjau kembaliu status IIK. Pada masa menjelang berakhirnya IIK pada tahun 1974, keluarlah Keputusan Presiden Nomor 44 tahun 1974 tentang Pokok Pokok Organisasi Departemen yang kemudian diikuti dengan keluarnya Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 405/KMK/6/4/1974 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan. Dengan keputusan tersebut lahirlah BPLK yang meliputi : Sekretariat BPLK, Pusdiklat Kebendaharaan Umum, Pusdiklat Perpajakan, Pusdiklat Bea dan Cukai, Pusdiklat Pegadaian, dan Pusdiklat Akuntansi Negara.
Selanjutnya dengan Keputusan Presiden Nomor 15 tahun 1984 susunan organisasi
BPLK mengalami perubahan menjadi : Sekretariat Badan, Pusdiklat Pegawai,
Pusdiklat Anggaran, Pusdiklat Perpajakan, Pusdiklat Bea dan Cukai, dan
Pusdiklat Keuangan Umum. Dalam keputusan ini Sekolah Tinggi Akuntansi Negara
tidak lagi berada dalam lingkungan BPLK. Namun demikian pembinaannya tetap
dilakukan oleh BPLK.
Sumber : Agenda
OPK 1997, hal 14-15.