![]() |
Sejarah Singkat |
Program Diploma Keuangan adalah pendidikan kedinasan yang berada di lingkungan Departemen Keuangan, yang diselenggarakan khusus untuk mendidik tenaga-tenaga ahli dalam bidang-bidang tertentu oleh Departemen Keuangan, khususnya tenaga ahli di bidang Anggaran, Perpajakan, Bea dan Cukai, Penilai, dan Pengurusan Piutang dan Lelang Negara. Pendidikan kedinasan ini diselenggarakan oleh Pusdiklat Anggaran, Pusdiklat Bea dan Cukai, Pusdiklat Perpajakan, dan Pusdiklat Keuangan Umum yang berada dalam lingkungan BPLK.
Sebagaimana dengan STAN, sesuai dengan Keputusan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 0145/U/1982 tanggal 1 Mei 1982 ditetapkan
bahwa pendidikan yang diselenggarakan oleh pusdiklat-pusdiklat dibawah
BPLK tersebut adalah Program Diploma yang ijazahnya sederajat dengan ijazah
Program Diploma yang dikeluarkan oleh Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.
![]() |
Tujuan Umum |
Program-program pendidikan yang diselenggarakan pada Prodip Keuangan
merupakan pendidikan tinggi kedinasan yang selain mendidik mahasiswa supaya
mempunyai pengetahuan, keahlian dan ketrampilan dalam bidang spesialisasinya
masing-masing, tetapi juga mempersiapkan mahasiswa agar menjadi pegawai
negeri yang berdisiplin tinggi, berakhlak tinggi, dan penuh dedikasi.
![]() |
Kegiatan Program Diploma Keuangan |
Peraturan yang menjadi dasar bagi kegiatan Prodip Keuangan adalah Surat Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : 679/KMK.01/1986 tanggal 13 Agustus 1986 tentang Peraturan Dasar Prodip Bidang Keuangan dalam Lingkungan Departemen Keuangan. Kegiatan-kegiatan yang dilakukan dalam Prodip Keuangan adalah sebagai berikut :
Balai Diklat ini mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan serta penataran keuangan negara di wilayah kerjanya sesuai dengan teknis yang ditetapkan oleh Kepala BPLK.
Sebelum dikeluarkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 100/KMK.01/1997 tentang Organisasi dan Tata Kerja BPLK, Balai Diklat ini hanya berada di 6 wilayah kerja diseluruh Indonesia. Kini setelah dikeluarkannyaperaturan yang baru tersebut maka Balai Diklat Keuangan kini menjadi berada di 7 wilayah kerja. Wilayah kerja yang terakhir adalah Jakarta.
Maka dengan dibentuknya Balai Diklat ke-7 di Jakarta ini,
Balai Prodip yang selama ini berkedudukan di Jurang Mangu sudah tidak ada
lagi.
Sumber
: Agenda OPK 1997, hal 16-17.