Go to the top. Sejarah Singkat

Program Diploma Keuangan adalah pendidikan kedinasan yang berada di lingkungan Departemen Keuangan, yang diselenggarakan khusus untuk mendidik tenaga-tenaga ahli dalam bidang-bidang tertentu oleh Departemen Keuangan, khususnya tenaga ahli di bidang Anggaran, Perpajakan, Bea dan Cukai, Penilai, dan Pengurusan Piutang dan Lelang Negara. Pendidikan kedinasan ini diselenggarakan oleh Pusdiklat Anggaran, Pusdiklat Bea dan Cukai, Pusdiklat Perpajakan, dan Pusdiklat Keuangan Umum yang berada dalam lingkungan BPLK.

Sebagaimana dengan STAN, sesuai dengan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 0145/U/1982 tanggal 1 Mei 1982 ditetapkan bahwa pendidikan yang diselenggarakan oleh pusdiklat-pusdiklat dibawah BPLK tersebut adalah Program Diploma yang ijazahnya sederajat dengan ijazah Program Diploma yang dikeluarkan oleh Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.
Go to the top. Tujuan Umum

Program-program pendidikan yang diselenggarakan pada Prodip Keuangan merupakan pendidikan tinggi kedinasan yang selain mendidik mahasiswa supaya mempunyai pengetahuan, keahlian dan ketrampilan dalam bidang spesialisasinya masing-masing, tetapi juga mempersiapkan mahasiswa agar menjadi pegawai negeri yang berdisiplin tinggi, berakhlak tinggi, dan penuh dedikasi.
Go to the top. Kegiatan Program Diploma Keuangan

Peraturan yang menjadi dasar bagi kegiatan Prodip Keuangan adalah Surat Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : 679/KMK.01/1986 tanggal 13 Agustus 1986 tentang Peraturan Dasar Prodip Bidang Keuangan dalam Lingkungan Departemen Keuangan. Kegiatan-kegiatan yang dilakukan dalam Prodip Keuangan adalah sebagai berikut :

  1. Prodip Keuangan adalah program pendidikan dalam bidang keuangan yang berada dalam lingkungan BPLK, Departemen Keuangan.
  2. Dalam Prodip Keuangan diselenggarakan pendidikan tenaga ahli di bidang keuangan yang terdiri dari :
  3. Staf pengajar Prodip adalah dosen/widyaiswara dengan jenjang pendidikan S1, S2, maupun S3 baik dari universitas dalam negeri maupun luar negeri
Balai Pendidikan dan Latihan Keuangan adalah unit pelaksana teknis BPLK yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala BPLK, dan secara administratif dibinda oleh Sekretaris BPLK. Balai ini dipimpin oleh seorang Kepala Balai.

Balai Diklat ini mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan serta penataran keuangan negara di wilayah kerjanya sesuai dengan teknis yang ditetapkan oleh Kepala BPLK.

Sebelum dikeluarkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 100/KMK.01/1997 tentang Organisasi dan Tata Kerja BPLK, Balai Diklat ini hanya berada di 6 wilayah kerja diseluruh Indonesia. Kini setelah dikeluarkannyaperaturan yang baru tersebut maka Balai Diklat Keuangan kini menjadi berada di 7 wilayah kerja. Wilayah kerja yang terakhir adalah Jakarta.

Maka dengan dibentuknya Balai Diklat ke-7 di Jakarta ini, Balai Prodip yang selama ini berkedudukan di Jurang Mangu sudah tidak ada lagi.
Sumber : Agenda OPK 1997, hal 16-17.